Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VII DUKUNGAN RISET DAN INOVASI
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 120
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297) diubah:

1. Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

BAB V

KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM, PENELITIAN,
PENGEMBANGAN DAN INOVASI

2. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 66

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan
khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan
fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi
nasional.

(2) Penugasan khusus kepada BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN
serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.

(3) Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikaji bersama antara BUMN yang
bersangkutan dengan Pemerintah Pusat.

(4) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak
fisibel, Pemerintah Pusat harus memberikan
kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan
oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang
diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran
sesuai dengan penugasan yang diberikan.

(5) Penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan RUPS atau Menteri.

(6) BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerjasama dengan:

a. badan usaha milik swasta;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;


d. BUMN;

e. lembaga penelitian dan pengembangan;

f. lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau

g. perguruan tinggi.