<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB VII DUKUNGAN RISET DAN INOVASI |
Bagian | |
Paragraf | |
Judul | Pasal 120 |
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) diubah: 1. Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM, PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN INOVASI 2. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 (1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional. (2) Penugasan khusus kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. (3) Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama antara BUMN yang bersangkutan dengan Pemerintah Pusat. (4) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak fisibel, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan. (5) Penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS atau Menteri. (6) BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan: a. badan usaha milik swasta; b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; d. BUMN; e. lembaga penelitian dan pengembangan; f. lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau g. perguruan tinggi. |