Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Bagian Kesebelas Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Paragraf
Judul Pasal 118
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
diubah:

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1)Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha
menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib
melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan
laporan pelaksanaannya kepada Komisi.

(2)Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada
Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

(3)Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dianggap menerima putusan Komisi.

(4)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi
menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk
dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(5)Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

(4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik
untuk melakukan penyidikan.

2. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1)Pengadilan Niaga harus memeriksa keberatan pelaku usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam
waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan
tersebut.

(2)Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14
(empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3)Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan
Niaga dan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

3. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1)Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-Undang ini.

(2)Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:


a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
15, dan Pasal 16;

b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan
integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14;

c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan
kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli,
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau
merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal
22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;

d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan
penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25;

e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau
peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;

f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau

g. pengenaan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini
dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti
pidana denda.

5. Ketentuan Pasal 49 dihapus.