Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Bagian Kesepuluh Badan Usaha Milik Desa
Paragraf
Judul Pasal 117
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) diubah:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi


sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.

5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.

6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM
Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa
dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis
usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.

7. Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa.

8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.

9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban Desa.


11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari
kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak
lainnya yang sah.

12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.

16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

2. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.

(2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan
kebutuhan dan tujuan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.