<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | BAB III PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA |
Bagian | Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi |
Paragraf | Paragraf 3 Pertanian |
Judul | Pasal 33 |
Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri. (2) Pemanfaatan Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri. (2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. lebih efisien; b. ramah lingkungan; dan c. diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait sarana hortikultura diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha. (2) Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati. (3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat menetapkan persyaratan teknis minimal. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A (1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penghentian kegiatan usaha; b. penarikan produk yang dipasarkan; c. denda administratif, paksaan pemerintah; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrtatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5. Pasal 48 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 (1) Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh Pemerintah. (2) Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 7. Pasal 51 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 (1) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (1) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal. (2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan. (2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; dan f. bentuk kemitraan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 (1) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran benih dari dan pemasukan benih ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia. (3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi. (4) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 12. Pasal 63 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 (1) Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur proses jual beli antarpedagang serta antara pedagang dan konsumen. (2) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 15. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 (1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek: a. keamanan pangan produk hortikultura; b. persyaratan kemasan dan pelabelan; c. standar mutu; dan d. ketentuan keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. (2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam meningkatkan pemasaran hortikultura memberikan informasi pasar. 17. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 (1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan produk hortikultura lokal dan asal impor. (2) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai. 18. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100 (1) Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura. (2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. 19. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi. 20. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan secara tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran oleh pelaku usaha; e. pencabutan izin; dan/atau f. penutupan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 21. Pasal 126 dihapus. 22. Pasal 131 dihapus. |