<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL |
Bagian | Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat |
Paragraf | Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi |
Judul | Pasal 171 |
(1) Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan undang-undang ini hanya dapat dibubarkan dengan undang-undang. (2) Pembinaan Lembaga Pengelola Investasi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |