Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 812[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Judul Pasal 171
  (1) Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan undang-undang ini hanya dapat dibubarkan dengan undang-undang.
(2) Pembinaan Lembaga Pengelola Investasi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.