Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 812[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Judul Pasal 170
  (1) Modal awal Lembaga Pengelola Investasi dapat berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau
d. saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas.
(2) Modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) berupa dana tunai.
(3) Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi.
(4) Penyertaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.