Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 812[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 3 Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing
Judul Pasal 145
  (1) Rumah susun dapat dibangun di atas Tanah:
a. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara; atau
b. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
(2) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
(3) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.