<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | BAB VIII PENGADAAN TANAH |
Bagian | Bagian Keempat Pertanahan |
Paragraf | Paragraf 3 Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing |
Judul | Pasal 144 |
(1) Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada: a. warga negara Indonesia; b. badan hukum Indonesia; c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia. (2) Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. (3) Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |