Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 812[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 3 Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing
Judul Pasal 144
  (1) Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia;
c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
(2) Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.
(3) Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.