<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha |
Bagian | Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi |
Paragraf | Paragraf 3 Pertanian |
Judul | Pasal 29 |
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) diubah: 1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan. (2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. jenis tanaman; b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat; c. modal; d. kapasitas pabrik; e. tingkat kepadatan penduduk; f. pola pengembangan usaha; g. kondisi geografis; h. perkembangan teknologi; dan/atau i. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan: a. paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman Perkebunan. (2) Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). 5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan mengenai jenis, kriteria, besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Benih Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan persetujuan. (2) Pengeluaran Benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (3) Pemasukan Benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 7. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas. (2) Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan. (3) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diedarkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran serta Perizinan Berusaha diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 31 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memenuhi persyaratan minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. 11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Pengalihan kepemilikan Perusahaan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat. 12. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 13. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 14. Ketentuan Pasal 45 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pengenaan denda; dan/atau c. paksaan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 16. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (1) Perizinan Berusaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh: a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Pemerintah Pusat. (3) Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat Perizinan Berusaha, Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (4) Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat. 17. Ketentuan Pasal 49 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 50 dihapus. 19. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 (1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut. (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. (4) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 20. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 (1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; b. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/ atau c. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. (3) Kentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 21. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 (1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 22. Ketentuan Pasal 68 dihapus. 23. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 (1) Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 24. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 (1) Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi. (2) Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan setelah unit pengolahan tersebut beroperasi. (3) Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 25. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 26. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 (1) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. (4) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, sarana dan prasarana Perkebunan, pengembangan perkebunan, dan/atau pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi Industri Perkebunan. (5) Dana yang dihimpun oleh pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh badan pengelola dana perkebunan, yang berwenang untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan badan pengelola dana perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 27. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (1) Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal. (2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan pekebun. 28. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 (1) Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan Usaha Perkebunan; c. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan; d. penelitian dan pengembangan; e. pengembangan sumber daya manusia; f. pembiayaaan Usaha Perkebunan; dan g. pemberian rekomendasi penanaman modal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 29. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97 (1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 30. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui: a. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan. (2) Dalam hal tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 31. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 32. Ketentuan Pasal 105 dihapus. 33. Ketentuan Pasal 109 dihapus. |