Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB IX KAWASAN EKONOMI
Bagian Bagian Kedua Kawasan Ekonomi Khusus
Paragraf
Judul Pasal 150
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) diubah:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, dan angka 7 diubah
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

2. Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu
yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.

3. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
nasional untuk menyelenggarakan KEK.

4. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi, atau lebih dari satu provinsi, untuk membantu
Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

5. Administrator adalah unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

6. Badan Usaha adalah badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

7. Pelaku Usaha adalah Pelaku Usaha yang menjalankan
kegiatan usaha di KEK.


2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:

a. produksi dan pengolahan;

b. logistik dan distribusi;

c. pengembangan teknologi;

d. pariwisata;

e. pendidikan;

f. kesehatan;

g. energi; dan/atau

h. ekonomi lain.

(2) Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan
berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat.

(3) Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan Nasional.

(5) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan
perumahan bagi pekerja.

(6) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan zonasi di KEK.

(7) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku
Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan
perusahaan yang berada di dalam KEK.

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi
kriteria:

a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak
berpotensi mengganggu kawasan lindung;

b. mempunyai batas yang jelas; dan

c. lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50%
(lima puluh persen) dari yang direncanakan telah
dikuasai sebagian atau seluruhnya.

4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional
oleh:

a. Badan Usaha; atau

b. Pemerintah Daerah.


(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
atau

e. badan usaha patungan atau konsorsium.

(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas:

a. Pemerintah Daerah provinsi; atau

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
persyaratan paling sedikit:

a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;

b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi
dengan pengaturan zonasi;

c. rencana dan sumber pembiayaan;

d. persetujuan Lingkungan;

e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;

f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis; dan

g. penguasaan lahan yang dikuasai paling sedikit 50%
(lima puluh persen) dari yang direncanakan.

6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung
KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 8.

7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

Setelah KEK ditetapkan:

a. Badan Usaha yang mengusulkan KEK ditetapkan
sebagai pembangun dan pengelola KEK;

b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai
pengusul menetapkan Badan Usaha untuk
membangun dan mengelola KEK.


8. Ketentuan Pasal 11 dihapus.

9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur di dalam KEK dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

b. swasta;

c. kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan swasta; dan/atau

d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri
dalam kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan swasta dalam pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK.

10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang
mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.

(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

(3) Ketentuan mengenai Dewan Nasional dan Sekretariat
Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

Dewan Nasional bertugas:

a. menetapkan strategi dan kebijakan umum
pembentukan dan pengembangan KEK;

b. membentuk Administrator;

c. menetapkan standar pengelolaan di KEK;

d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah
untuk dijadikan KEK;

e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;

f. mengkaji dan merekomendasikan langkah
pengembangan di wilayah yang potensinya belum
berkembang;


g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam
pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK;
dan

h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK
serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil
evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan
pencabutan status KEK.

12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di
tingkat provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan
sebagai KEK.

(2) Dalam hal suatu KEK wilayahnya mencakup lebih dari

1 (satu) provinsi dapat dibentuk 1 (satu) Dewan
Kawasan dengan melibatkan provinsi yang
bersangkutan.

(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada
Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan
Nasional.

(5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan,
dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.

13. Ketentuan Pasal 20 dihapus.

14. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21
Dewan Kawasan bertugas:

a. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah
ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan
dan pengembangan KEK;

b. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi
pelaksanaan tugas Administrator KEK;

c. menetapkan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di
wilayah kerjanya;

d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada
Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan

e. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat
permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.

15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22


(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:

a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai
penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;

b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada
instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai
dengan kebutuhan; dan/atau

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
dengan kebutuhan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1) Administrator bertugas menyelenggarakan:

a. Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang
diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha;

b. pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan
Usaha dan Pelaku Usaha; dan

c. pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK.

(2) Pelaksanaan tugas Administrator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Administrator menyampaikan laporan
kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada
Dewan Kawasan.

17. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian
operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (1) huruf c, Administrator berwenang untuk
mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.

18. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24A

(1) Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai
dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum
pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


(2) Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara
atau non aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi,
kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara
selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang
ditentukan oleh Dewan Nasional.

Pasal 24B

Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan
Pasal 24A diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24C

(1) Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

19. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional,
Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, dan
Administrator KEK memperoleh pembiayaan yang
bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

20. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Badan Usaha yang melakukan pembangunan dan
pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf a, bertugas:

a. membangun dan mengembangkan sarana dan
prasarana di dalam KEK;

b. menyelenggarakan pengelolaan pelayanan sarana
dan prasarana kepada Pelaku Usaha; dan

c. menyelenggarakan promosi.

(2) Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, dapat dilakukan secara terpadu
dengan promosi yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau Pemerintah Daerah terkait.


21. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

(1) Di dalam KEK berlaku ketentuan larangan impor dan
ekspor yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan
ketentuan pembatasan.

(3) Bagi barang yang membahayakan Kesehatan,
Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dapat
dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan
merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan
institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan
ketentuan pembatasan di KEK.

(4) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor
dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi
secara nasional.

(5) Pemerintah Pusat mengembangkan sistem elektronik
yang terintegrasi secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

22. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

(1) Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

(2) Selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tambahan
fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan jenis kegiatan
usaha di KEK.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

23. Ketentuan Pasal 31 dihapus.

24. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Impor barang ke KEK diberikan fasilitas berupa:

a. pembebasan atau penangguhan bea masuk;

b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
produksi;

c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah untuk barang kena pajak; dan

d. tidak dipungut Pajak Penghasilan impor.


(2) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud dari Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean, Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Tempat Penimbunan
Berikat ke KEK diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(3) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud serta
Jasa Kena Pajak di KEK diberikan fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(4) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena
Pajak tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak dari KEK ke
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dikenai Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah kecuali ditujukan
ke kawasan atau pihak yang mendapatkan fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(5) Ketentuan mengenai kriteria dan rincian Barang Kena
Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32A

(1) Impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan
utamanya bukan produksi dan pengolahan diberikan
fasilitas:

a. bagi barang konsumsi yang bukan Barang Kena
Cukai dengan jumlah dan jenis tertentu sesuai
dengan bidang usahanya diberikan fasilitas
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak
dalam rangka impor; dan

b. bagi barang konsumsi yang berupa Barang Kena
Cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak
dalam rangka impor.

(2) Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke
tempat lain dalam daerah pabean, dilunasi bea masuk,
pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai bagi Barang
Kena Cukai.

26. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33A


(1) Administrator dapat ditetapkan untuk melakukan
kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(2) Pengawasan dan pelayanan atas perpindahan barang di
dalam KEK, dilakukan secara manual dan/atau
menggunakan teknologi informasi yang terhubung
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

27. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1) Wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan
insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak
daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan dan pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.

(3) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah dapat memberikan fasilitas dan kemudahan
lain.

28. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) Di KEK diberikan kemudahan, percepatan, dan
prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah,
pemberian perpanjangan, dan/atau pembaharuannya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional.

29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

(1) Di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang
Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan usaha,
perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan
keimigrasian bagi orang asing, serta diberikan fasilitas
keamanan.

(2) Ketentuan mengenai kemudahan dan keringanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


30. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38A

Penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan usaha
yang terkait dengan perindustrian sekaligus sebagai
penetapan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Perindustrian.

31. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

(1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan
Pasal 39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat
dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain.

(2) Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan kemudahan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

32. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 41

Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris
diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang
bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

33. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 43

(1) Dalam KEK dapat dibentuk Lembaga Kerja Sama
Tripartit Khusus oleh gubernur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kerja Sama
Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

34. Ketentuan Pasal 44 dihapus.

35. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

36. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 47

Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat
pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama
antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.


37. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 48

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, sebagian
atau seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun,
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4775), sebelum atau
sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat
ditetapkan menjadi KEK.

(2) Penetapan sebagian atau seluruh Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Dewan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditetapkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan.

(4) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

(5) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang tidak ditetapkan menjadi KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang lokasinya terpisah dari
permukiman penduduk, dapat diterapkan ketentuan
lalu lintas barang dan/atau diberikan fasilitas dan
kemudahan KEK.

(6) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerapan
ketentuan lalu lintas barang dan/atau pemberian


fasilitas dan kemudahan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.