Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB IX KAWASAN EKONOMI
Bagian Bagian Kesatu Umum
Paragraf
Judul Pasal 148
  Untuk menciptakan pekerjaan dan mempermudah Pelaku Usaha
dalam melakukan investasi, Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066);

b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4053) sebagaimana diubah dengan Undang Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4775); dan

c. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4054).