<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB VIII PENGADAAN TANAH |
Bagian | Bagian Keempat Pertanahan |
Paragraf | Paragraf 2 Penguatan Hak Pengelolaan |
Judul | Pasal 140 |
(1) Dalam hal bagian bidang tanah hak pengelolaan diberikan dengan hak milik, bagian bidang tanah hak pengelolaan tersebut hapus dengan sendirinya. (2) Hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi. |