Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 2 Penguatan Hak Pengelolaan
Judul Pasal 138
  (1) Penyerahan pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan
kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal

137 ayat (2) huruf b dilakukan dengan perjanjian
pemanfaatan Tanah.

(2) Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya
diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau
seluruhnya, dapat diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan/atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah
digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya.

(4) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(5) Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas hak
pengelolaan telah berakhir, tanahnya kembali menjadi
tanah hak pengelolaan.