Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 1 Bank Tanah
Judul Pasal 129
  (1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak
pengelolaan.

(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha,
hak guna bangunan, dan hak pakai.

(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah
digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya.

(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak
pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan
untuk:

a. melakukan penyusunan rencana induk;

b. membantu memberikan kemudahan Perizinan
Berusaha/ persetujuan;

c. melakukan pengadaan tanah; dan

d. menentukan tarif pelayanan.

(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.