Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 1 Bank Tanah
Judul Pasal 126
  (1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam
rangka ekonomi berkeadilan, untuk:

a. kepentingan umum;

b. kepentingan sosial;

c. kepentingan pembangunan nasional;

d. pemerataan ekonomi;

e. konsolidasi lahan; dan

f. reforma agraria.

(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh)
persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank
tanah.