<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | BAB III PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA |
Bagian | Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi |
Paragraf | Paragraf 15 Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran |
Judul | Pasal 70 |
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Pemerintah Pusat mengembangkan usaha penyelenggara Pos melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. (2) Penyelenggara Pos asing yang telah memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pos di Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3. Pasal 13 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), atau Pasal 15 ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |