<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | BAB III PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA |
Bagian | Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi |
Paragraf | Paragraf 11 Kesehatan, Obat, dan Makanan |
Judul | Pasal 62 |
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh industri farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Ekspor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (2) Impor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh: a. Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; b. Lembaga penelitian atau lembaga pendidikan. (3) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang mengedarkan psikotropika yang diimpornya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat. (2) Permohonan untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan impor psikotropika dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat persetujuan ekspor dan surat persetujuan impor diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan impor terkait impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika. 6. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Setiap pengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor. 8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor. (2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut. (3) Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor. (4) Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengekspor. |