Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 812[Daftar Isi]
Bab BAB III PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 26
  Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuian;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
o. pertahanan dan keamanan.