Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 812[Daftar Isi]
Bab BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 183
  Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada:
a. Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi; dan/atau
b. Dewan Perwakilan Daerah melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.