<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL |
Bagian | Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat |
Paragraf | Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi |
Judul | Pasal 168 |
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan anggota Dewan Direktur, calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau organisasi perusahaan; g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. |