<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL |
Bagian | Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat |
Paragraf | Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi |
Judul | Pasal 165 |
(1) Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi. (2) Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. (3) Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas: a. Dewan Pengawas; dan b. Dewan Direktur. |