Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 812[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 162
  (1) Organ dan pegawai Lembaga bukan merupakan penyelengara negara, kecuali yang berasal dari pejabat negara yang bersifat ex-officio.
(2) Lembaga menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga.
(3) Lembaga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven.