<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | BAB IX KAWASAN EKONOMI |
Bagian | Bagian Kedua Kawasan Ekonomi Khusus |
Paragraf | |
Judul | Pasal 150 |
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) diubah menjadi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 2. Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya. 3. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. 4. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi, untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. 5. Administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. 6. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 7. Pelaku Usaha adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas: a. produksi dan pengolahan; b. logistik dan distribusi; c. pengembangan teknologi; d. pariwisata; e. pendidikan; f. kesehatan; g. energi; dan/atau h. ekonomi lain. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan Nasional. (5) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. (6) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan zonasi di KEK. (7) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria: a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. mempunyai batas yang jelas; dan c. lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh: a. Badan Usaha; atau b. Pemerintah Daerah. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau e. badan usaha patungan atau konsorsium. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pemerintah Daerah provinsi; atau b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan paling sedikit: a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan; d. persetujuan Lingkungan; e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis; dan g. penguasaan lahan yang dikuasai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan. 6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Setelah KEK ditetapkan: a. Badan Usaha yang mengusulkan KEK ditetapkan sebagai pembangun dan pengelola KEK; b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai pengusul menetapkan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola KEK. 8. Pasal 11 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; b. swasta; c. kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri dalam kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK. 10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. (3) Ketentuan mengenai Dewan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Dewan Nasional bertugas: a. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK; b. membentuk Administrator; c. menetapkan standar pengelolaan di KEK; d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK; e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang; g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. 12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan di tingkat provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK. (2) Dalam hal suatu KEK wilayahnya mencakup lebih dari 1 (satu) provinsi dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan. (3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (4) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Nasional. (5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan. 13. Pasal 20 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Dewan Kawasan bertugas: a. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK; b. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator; c. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya; d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan e. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional. 15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat: a. meminta penjelasan Administrator mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK; b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Administrator bertugas menyelenggarakan: a. Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; b. pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan c. pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK. (2) Tugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Administrator menyampaikan laporan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan. 17. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, Administrator berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya. 18. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A (1) Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional. Pasal 24B Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 24C (1) Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. (2) Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 19. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, dan Administrator memperoleh pembiayaan yang bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 20. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Badan Usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bertugas: a. membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana di dalam KEK; b. menyelenggarakan pengelolaan pelayanan sarana dan prasarana kepada Pelaku Usaha; dan c. menyelenggarakan promosi. (2) Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara terpadu dengan promosi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau Pemerintah Daerah terkait. 21. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Di dalam KEK berlaku ketentuan larangan impor dan ekspor yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan. (3) Bagi barang yang membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan/atau lingkungan dapat dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di KEK. (4) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional. (5) Pemerintah Pusat mengembangkan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 22. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberi fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan jenis kegiatan usaha di KEK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 23. Pasal 31 dihapus. 24. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Impor barang ke KEK diberi fasilitas berupa: a. pembebasan atau penangguhan bea masuk; b. pembebasan cukai sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi; c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk barang kena pajak; dan d. tidak dipungut Pajak Penghasilan impor. (2) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Tempat Penimbunan Berikat ke KEK diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud serta Jasa Kena Pajak di KEK diberi fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (4) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak dari KEK ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kecuali ditujukan ke kawasan atau pihak yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (5) Ketentuan mengenai kriteria dan perincian Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A (1) Impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan diberi fasilitas: a. bagi barang konsumsi yang bukan Barang Kena Cukai dengan jumlah dan jenis tertentu sesuai dengan bidang usahanya diberi fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; dan b. bagi barang konsumsi yang berupa Barang Kena Cukai dikenakan cukai dan diberi fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (2) Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean harus dilunasi bea masuk, dan/atau pajak dalam rangka impor. 26. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A (1) Administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pengawasan dan pelayanan atas perpindahan barang di dalam KEK dilakukan secara manual dan/atau menggunakan teknologi informasi yang terhubung dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 27. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberi insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain. 28. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) KEK diberi kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau pembaharuannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional. 29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) KEK diberi kemudahan dan keringanan di bidang Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing, serta diberi fasilitas keamanan. (2) Ketentuan mengenai kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 30. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan usaha yang terkait dengan perindustrian sekaligus sebagai penetapan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perindustrian. 31. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain. (2) Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 32. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris. 33. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Dalam KEK dapat dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh gubernur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 34. Pasal 44 dihapus. 35. Pasal 45 dihapus. 36. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. 37. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, sebagian atau seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi KEK. (2) Penetapan sebagian atau seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. (3) Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (4) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (5) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang tidak ditetapkan menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang lokasinya terpisah dari permukiman penduduk dapat diterapkan ketentuan lalu lintas barang dan/atau diberikan fasilitas dan kemudahan KEK. (6) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau pemberian fasilitas dan kemudahan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |