<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | BAB VIII PENGADAAN TANAH |
Bagian | Bagian Keempat Pertanahan |
Paragraf | Paragraf 1 Bank Tanah |
Judul | Pasal 129 |
(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. (2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. (3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan untuk: a. melakukan penyusunan rencana induk; b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan; c. melakukan pengadaan tanah; dan d. menentukan tarif pelayanan. (5) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |