<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 812[Daftar Isi] |
Bab | BAB VIII PENGADAAN TANAH |
Bagian | Bagian Keempat Pertanahan |
Paragraf | Paragraf 1 Bank Tanah |
Judul | Pasal 125 |
(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah. (2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah. (3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. |